PENGERTIAN JURNALISTIK
Secara harfiyah, jurnalistik
(journalistic)
artinya kewartawanan atau kepenulisan. Kata dasarnya “jurnal” (journal), artinya laporan atau catatan, atau “jour” dalam bahasa Prancis yang berarti “hari” (day). Asal-muasalnya dari bahasa Yunani kuno, “du jour”yang berarti hari, yakni kejadian hari ini yang
diberitakan dalam lembaran tercetak. Secara konseptual, jurnalistik dapat
dipahami dari tiga sudut pandang: sebagai proses, teknik, dan ilmu.
1. Sebagai proses,
jurnalistik adalah “aktivitas” mencari, mengolah, menulis, dan menyebarluaskan
informasi kepada publik melalui media massa. Aktivitas ini dilakukan oleh
wartawan (jurnalis).
2. Sebagai teknik, jurnalistik adalah “keahlian”
(expertise)
atau “keterampilan” (skill) menulis karya jurnalistik
(berita, artikel, feature) termasuk keahlian dalam pengumpulan bahan penulisan
seperti peliputan peristiwa (reportase) dan wawancara.
3. Sebagai ilmu, jurnalistik
adalah “bidang kajian” mengenai pembuatan dan penyebarluasan informasi (peristiwa,
opini, pemikiran, ide) melalui media massa. Jurnalistik termasuk ilmu terapan (applied
science) yang dinamis dan terus
berkembang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan
dinamika masyarakat itu sendiri.
4. Sebagai ilmu, jurnalistik termasuk dalam
bidang kajian ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian
pesan, gagasan, pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud
memberitahu, mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.
Secara praktis, jurnalistik
adalah proses pembuatan informasi atau berita (news processing) dan penyebarluasannya melalui media massa.
Dari pengertian kedua ini, kita dapat melihat adanya empat komponen dalam dunia
jurnalistik: informasi, penyusunan informasi, penyebarluasan informasi, dan
media massa.
Secara lebih luas, pengertian atau definisi jurnalistik adalah seni dan
keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita
tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi
segala kbutuhan hati nurani khalayaknya, sehingga terjadi perubahan sikap,
sifat, pendapat, dan perilaku khalayak sesuai dengan kehendak para jurnalisnya.
(Kustadi Suhandang, 2004 : 21).
Jurnalistik adalah “bidang kajian” mengenai pembuatan dan penyebarluasan
informasi (peristiwa, opini, pemikiran, ide) melalui media massa. Jurnalistik
termasuk ilmu terapan (applied science) yang dinamis dan terus berkembang
sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dan dinamika
masyarakat itu sendiri. Sebaga ilmu, jurnalistik termasuk dalam bidang kajian
ilmu komunikasi, yakni ilmu yang mengkaji proses penyampaian pesan, gagasan,
pemikiran, atau informasi kepada orang lain dengan maksud memberitahu,
mempengaruhi, atau memberikan kejelasan.
Pengertian jurnalistik
menurut para ahli:
1. Roland E. Wesley
Jurnalistik adalah
pengumpulan, penulisan, penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum.
Pendapat pemerintah , hiburan umum, secara sistematis dan dapat dipercaya untuk
diterbitkan pada surat kabar majalah dan disiarkan di stasiun siaran.
2. Astrid S. Susuanto
Jurnalistik adalah
kegiatan pencatatan dan atau pelaporan serta penyebaran tentang kejadian
sehari-hari.
3. Haris Sumarda
Jurnalistik adalah
kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan
mengabarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
4. Adinegoro
Jurnalistik adalah
semacam kepandaian karang-mengarang yang pokoknya memberi perkabaran pada
masyarakat dengan selekas-lekasnya agar tersiar seluas-luasnya.
5. M. Ridwan
Jurnalistik adalah suatu
kepandaian praktis mengumpulkan, mengedit berita untuki pemberitaan dalam surat
kabar, majalah, atau terbitan terbitan berkala lainnya. Selain bersifat
ketrampilan praktis, jurnalistik merupakan seni.
6. Onong Uchjana
Effendy (1981: 102)
menyatakan bahwa
jurnalistik merupakan kegiatan pengolahan laporan harian yang menarik minat
khalayak, mulai dari peliputan sampai penyebarluasannya kepada masyarakat.
7. Curtis D.
Macdougall:
jurnalistik adalah
kegiatan menghimpun berita, mencari fakta dan melaporkan peristiwa.
8. F. Fraser Bond
dalam bukunya An Introduction to Journalism menyatakan:
“Journalism ambraces
all the forms in which and trough wich the news and moment on the news reach
the public”. Jurnalistik adalah segala bentuk yang membuat berita dan ulasan
mengenai berita sampai pada kelompok pemerhati.
10.M. Djen Amar
jurnalistik adalah usaha memproduksi kata-kata dan gambargambar yang
dihubungkan dengan proses transfer ide atau gagasan dengan bentuk suara, inilah
cikal bakal makna jurnalistik sederhana. Pengertian menurut Amar juga
dijelaskan pada Sumadiria. Jurnalistik adalah kegiatan mengumpulkan, mengolah,
dan menyebarkan berita kepada khalayak seluas-luasnya.
11.Onong U. Effendi
jurnalistik adalah
teknik mengelola berita sejak dari mendapatkan bahan sampai kepada
menyebarluaskannya kepada khalayak. Pada mulanya jurnalistik hanya mengelola
hal-hal yang sifatnya informatif saja.
12. Roland E.
Wolseley dalam Understanding Magazines (1969:3)
jurnalistik adalah pengumpulan, penulisan,
penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati,
hiburan umum secara sistematis dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat
kabar, majalah, dan disiarkan di stasiun siaran.
13. Erik
Hodgins
Jurnalistik adalah pengiriman informasi
dari sini ke sana dengan informasi yang benar, seksama, dan cepat,
dalam rangka membela kebenaran dan keadilan.
14. Kustadi Suhandang
Jurnalistik adalah seni atau ketrampilan
dalam hal mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita
tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secaraindah, dalam rangka memenuhi
segala kebutuhan hati nurani para khalayaknya.
15. Summanang
Jurnalistik adalah segala sesuatu yang menyangkut kewartawanan.
C. TEORI-TEORI JURNALISTIK
1. AUTHORITARIAN
Theory
Berpijak pada
falsafah: membela kekuasaan absolut. Kebenaran dipercayakan hanya pada
segelintir orang bijaksana yang mampu memimpin.Posisi negara jauh lebih tinggi
dibanding individu.
2. LIBERTARIAN
Theory.
Berpijak pada
falsafah: manusia adalah mahluk rasional yang bisa membedakan baik dan buruk.
Pers adalah alat, mitra untuk mencari kebenaran bukan sebagai alat pemerintah
(negara). Sebaliknya dalam teori ini pers didorong untuk mengawasi pemerintah.
Berpijak atas teori
ini pula lahir istilah pers sebagai pilar ke empat dalam negara demokrasi,
yaitu setelah kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sering dikenal
dengan istilah "the fourth estate". Dasar pemikiran teori ini:
- Dalam mencari
kebenaran semua gagasan harus memiliki kesempatan yang sama untuk dikembangkan.
Sehingga yang benar akan bertahan yang salah akan lenyap.
- self righting
process (proses menemukan sendiri kebenaran) gagasan John Milton.
- free market ideas
(kebebasan menjual gagasan).
3. SOCIAL RESPONSIBILITY Theory (Teori Pers
Bertanggung Jawab Sosial).
Teori ini adalah
turunan dari dua teori di atas. Teori ini bertujuan untuk mengatasi kontradiksi
antara kebebasan media dan tanggung jawab sosialnya. Hal ini diformulasikan
pada th 1949 dalam laoran "Commission on The Freedom of The Press2 yang
diketuai oleh Robert Hutchins.
Komisi ini kemudian
mengajukan 5 syarat untuk dipenuhi pers yang bertanggungjawab.
a. Media harus
menyajikan berita yang dapat dipercaya, lengkap, cerdas, dan akurat. Media
tidak boleh berbohong, harus memisahkan antara fakta dan opini. Lebih dari itu
media harus melaporkan kebenaran.
b. Media harus hadi forum pertukaran komentar
dan kritik.
c. Media harus
memproyeksikan gambaran yang benar-benar mewakili kelompok konstituen
masyarakat.
d. Media harus
menyajikan tujuan dan nilai mayarakat. Media adalah instrumen pendidikan. Media
memikul tanggung jawab untuk menjelaskan cita-cita yang diperjuangkan
masyarakat.
e. Media harus
menyediakan akses penuh terhadap informasi yang tersembunyi. Media harus
mendistribusikan informasi secara luas.
4. SOVIET COMMUNISM
theory
Teori ini tumbuh dua
tahun pasca revolusi Oktober 1917 di Russia dan berakar pada teori pers
otoriatarian. Sistem pers ini memelihara pengawasan yang dilakukan pemerintah.
Karena itu di negara ini yang ada adalah pers pemerintah. Saat ini yang mengacu
teori pers ini adalah RRC setelah Soviet bubar. Perbedaan khusus antara teori
ini dengan teori lainnya diantaranya:
a. Dihilankannya
motif profit.
b. Menomorduakan
topikalitas. (artinya menomorduakan topik yang sedang sedang ramai dibicarakan).
5. TEORI PERS
PEMBANGUNAN
Teori ini umumnya
terkait dengan teori pers dunia III yang umunya belum memiliki ciri-ciri sistem
komunikasi yang telah maju. Inti teori ini adalah pers harus digunakan secara
positif dalam pembangunan nasional. Preferensi diberikan pada teori yang
menekankan keterlibatan akar rumput. Teori pers ini dijabarkan ke dalam
beberapa prinsip di bawah:
a. Pers harus
membantu pelaksanaan pembangunan sesuai kebijakan yang ditetapkan
nasional.
b. Kebebasan pers harus terbuka bagi
pembatasan sesuai dengan:
1) prioritas eonomi,
2) kebutuhan pembangunan masyarakat.
c. Pers harus memprioritaskan isinya pada
budaya dan bahasa nasional.
d. Pers harus memprioritaskan berita dan
informasi yang menghubungkan sesama negara berkembang yang berdekatan secara
geografis, budaya, dan politis.
e. Pekerja pers punya kebebasan dalam
menghimpun dan menyebarkan infromasi.
d. Negara punya hak campur tangan dalam hal
membatasi, operasi media pers, sensor, pemberian subsidi dan kontrol.
6. TEORI
PERS PARTISIPAN DEMOKRATIK
Teori ini lahir dalam masyarakat libaral yang sudah maju. Teori ini lahir
sebagai reaksi atas komersialisasi dan monopoli media oleh swasta.Kedua,
sebagai reaksi atas sentralisme dan birokratisasi siaran publik. Teori ini juga
mencerminkan kekecewaan terhadap partai politik yang mapan dan sistem
perwakilan yang tak mengakar rumput lagi. Teori ini menyukai keserbaragaman,
skala kecil, lokalitas, de-institusionalisasi, kesetaraan dalam masyarakat, dan
interaksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar